SEJARAH NAPZA
1. Sejarah Narkoba
Sebelum muncul istilah narkoba, sudah dikenal terlebih dahulu istilah “candu”. Dalam catatan sejarah kurang lebih tahun 2000 SM di Samaria ditemukan sari bunga opium atau kemudian lebih dikenal dengan nama OPIUM ( Candu = Papavor somniferitum). Bunga ini tumbuh subur didaerah dataran tinggi diatas ketinggian 500 meter diatas permukaan laut. Penyebaran selanjutnya adalah ke daerah India, Cina, dan Wilaya-wilayah asia lainnya.
Tahun 1806 seorang dokter dari Westphalia bernama friedrich Wilhelim menemukan modifikasi candu yang dicampur amoniak yang dikenal dengan nama Morphin (diambil dari nama dewi mimpi yunani yang bernama Morphius). Pada tahun 1856, saat pecah perang saudara di Amerika Seriakt, morphin ini dipergunakan untuk penghilang rasa sakit akibat luka-luka perang.
Tahun 1874 seorang ahli kimia bernama Alder Wright dari London merebus cairan morphin dengan asam anhidrat (cairan asam yang ada pada sejenis jamur). Campuran ini membawa efek ketika diuji coba pada anjing. Anjing tersebut memberikan reaksi yaitu : tiarap, ketakutan, mengantuk, dan muntah-muntah. Tahun 1898 pabrik obat “BAYER” memproduksi obat tersebut dengan nama HEROIN, sebagai obat resmi penghilang sakit. Setelah itu Heroin tidak lagi dipakai sebagai obat, hanya Morphin saja. Perkembangan teknologi tak dapat dibendung, sehingga candu tersebut diolah dengan berbagai campuran khusus dan jenisnyapun bertambah banyak seperti Extasy, Putaw, dan sebagainya.
2. PENGERTIAN NAPZA
NAPZA merupakan istilah yang dipakai saat ini, yang merupakan kepanjangan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, yang sering dikenal Narkoba (Narkotika dan Bahan / Obat Berbahaya lainnya). Sebenarnya kedua istilah tersebut sama saja, tidak ada bedanya. Kalau dalam istilah Narkoba, psikotropika dan zat adiktif itu masuk dalam bahan atau obat berbahaya. Sedangkan dalam istilah NAPZA, psikotropika dan zat adiktif itu sendiri-sendiri. Istilah NAPZA biasanya digunakan dalam dunia kedokteran, sedangkan Narkoba lebih umum digunakan khalayak/masyarakat dan dunia kepolisian/hukum.
Narkotika : zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, pembiusan, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Contoh : Ganja
Psikotropika : zat atau obat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Contoh : Ekstasi
Zat adiktif lainnya : zat adiktif yang bukan narkotika dan psikotropika atau zat-zat baru hasil olahan manusia yang menyebabkan kecanduan.
3. KONDISI SAAT INI
Dampak globalisasi yang sampai saat ini terasa adalah adanya sesuatu yang sergba cepat dan hampir terjadi disemua aspek kehidupan baik di lingkup lokal, regional, nasional maupun internasional. Perubahan yang terjadi dengan demikian cepatnya ini menyebabkan keharusan agar diadakan perubahan pada hal-hal yang sifatnya sepele atau mendasar, misalnya tuntutan untuk memenuhi hidup. Akibatnya bagi mereka yang tidak bisa memenuhi kebutuhannya tersebut, seringkali menjadi rentan dan rawan pada kondisi dan situasi yang mengakibatkan penyimpangan atau pelanggaran norma-norma baik hukum, masyarakat/sosial bahkan norma agama.
Generasi muda atau remaja termasuk didalamnya mahasiswa merupakan bagian dari masyarakat, tapi mempunyai keudukan yang lebih terhormat karena mempunyai peluang yang sangat besar dalam meneruskan perjuangan para pahlawan terdahulu, meskipun konteksnya berbeda, dahulu merebut kemerdakaan dari tangan penjajah dan sekarang kita berusaha mempertahankannya.
Sejarah telah mempbuktikan bahwa generasi muda yang berkualitas berperan mendorong gerak alju pembangunan bangsa melalui berbagai gerakan pembaharuan di berbagai bidang. Tentu saja hal ini diharapkan akan terus berlanjut, terutama dalam meyelamatkan generasi dan bangsa Indonesia dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dan kawan-kawan.
UNDANG - UNDANG NAPZA
NARKOTIKA
(MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 1997, TENTANG NARKOTIKA)
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas dan / atau mengubah bentuk narkotik termasuk mengekstraksi, mengkonversi atau merakit narkotia untuk memproduksi obat.
Impor adalah kegiatan memasukkan narkotika ke dalam Daerah Pabean.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan narkotika dari Daerah Pabean.
Peredaran gelap narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika.
Surat persetujuan Impor adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan untuk mengimpor narkotika. Surat persetujuan Ekspor adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan untuk mengimpor narkotika. Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan narkotika dari satu tempat ketempat lain, dengan cara moda atau sarana angkutan apapun. Pedagang besar farmasi adalah perusahan berbentuk badan hukum yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan penyaluran sediaan farmasi termasuk narkotika dan alat kesehatan.
Pabrik obat adalah perusahan berbentuk badan hukum yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat termasuk narkotika.
Transito narkotika adalah pengangkutan narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di Wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau berganti sarana angkutan. Pecandu adalah orang yang menggunakan / menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis. Ketergantungan narkotika adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus, toleransi dan gejala putus narkotika apabila penggunaan dihentikan.
Penyalahgunaan adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter. Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. Permufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih dengan maksud bersepakat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Penyadapan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan penyelidikan dan / atau penyidikan yang dilakukan dilakukan Oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan cara melakukan penyadapan pembicaraan melalui telepon dan atau alat komunikasi elektronika lainnya.
Korporasi adalah kumpulan teroganisasi dari orang dan / atau kekayaan baik merupakan badan hukum maupun bukan.
JENIS-JENIS NAPZA & GOLONGANNYA
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Berdasarkan jenisnya Napza memiliki tiga katergori:
- PSIKOTROPIKA
- NARKOTIKA
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang menyebabkan pengaruh bagi pengguannya. Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat , halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya. Jenis -jenis narkoba yang termasuk narkotika:
- OPIOID (OPIAD)
- KOKAIN
- GANJA
- BAHAN BERBAHAYA
Bahan berbahaya ini adalah zat adiktif yang bukan Narkotika dan Psikotropika atau Zat-zat baru hasil olahan manusia yang menyebabkan kecanduan. Adapun yang termasuk zat adiktif pada kategori ini antara lain:
- MINUMAN KERAS/ALKOHOL
- NIKOTIN
- INHALANSIA
- ZAT DESAINER
Golongan Psikotropika
Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan digolongkan menjadi 4 golongan, yaitu:
1. Psikotropika golongan I : yaitu psikotropika yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan dengan potensi ketergantungan yang sangat kuat
2. Psikotropika golongan II : yaitu psikotropika yang berkhasiat terapi tetapi dapat menimbulkan ketergantungan.
3. Psikotropika golongan III : yaitu psikotropika dengan efek ketergantungannya sedang dari kelompok hipnotik sedatif.
4. Psikotropika golongan IV : yaitu psikotropika yang efek ketergantungannya ringan.
Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang pemberantasan peredaran narkotika dan psikotropika, tahun 1988 tersebut maka psikotropika dapat digolongkan sebagai berikut : (didahului dengan nama International dan nama kimia diletakkan dalam tanda kurung)
Psikotropika golongan I
• Broloamfetamine atau DOB ((±)-4-bromo-2,5-dimethoxy-alpha- ethylphenethylamine)
• Cathinone ((x)-(S)-2-aminopropiophenone)
• DET (3-[2-(diethylamino)ethyl]indole)
• DMA ( (±)-2,5-dimethoxy-alpha-methylphenethylamine )
• DMHP ( 3-(1,2-dimethylheptyl)-7,8,9,10-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-6H- dibenzo[b,d]pyran-1-olo )
• DMT ( 3-[2-(dimethylamino)ethyl]indole)
• DOET ( (±)-4-ethyl-2,5-dimethoxy-alpha-phenethylamine)
• Eticyclidine - PCE ( N-ethyl-1-phenylcyclohexylamine )
• Etrytamine ( 3-(2-aminobutyl)indole )
• Lysergide - LSD, LSD-25 (9,10-didehydro-N,N-diethyl-6-methylergoline-8beta-carboxamide)
• MDMA ((±)-N,alpha-dimethyl-3,4-(methylene-dioxy)phenethylamine)
• Mescaline (3,4,5-trimethoxyphenethylamine)
• Methcathinone ( 2-(methylamino)-1-phenylpropan-1-one )
• 4-methylaminorex ( (±)-cis-2-amino-4-methyl-5-phenyl-2-oxazoline )
• MMDA (2-methoxy-alpha-methyl-4,5-(methylenedioxy)phenethylamine)
• N-ethyl MDA ((±)-N-ethyl-alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethylamine)
• N-hydroxy MDA ((±)-N-[alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethyl]hydroxylamine)
• Parahexyl (3-hexyl-7,8,9,10-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-6H-dibenzo[b,d]pyran-1-ol)
• PMA (p-methoxy-alpha-methylphenethylamine)
• Psilocine, psilotsin (3-[2-(dimethylamino)ethyl] indol-4-ol)
• Psilocybine (3-[2-(dimethylamino)ethyl]indol-4-yl dihydrogen phosphate)
• Rolicyclidine - PHP,PCPY ( 1-(1-phenylcyclohexyl)pyrrolidine )
• STP, DOM (2,5-dimethoxy-alpha,4-dimethylphenethylamine)
• Tenamfetamine - MDA (alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethylamine)
• Tenocyclidine - TCP (1-[1-(2-thienyl)cyclohexyl]piperidine)
• Tetrahydrocannabinol
• TMA ((±)-3,4,5-trimethoxy-alpha-methylphenethylamine)
Psikotropika golongan II
• Amphetamine ((±)-alpha-methylphenethylamine)
• Dexamphetamine ((+)-alpha-methylphenethylamine)
• Fenetylline (7-[2-[(alpha-methylphenethyl)amino] ethyl]theophylline)
• Levamphetamine ((x)-(R)-alpha-methylphenethylamine)
• Levomethampheta-mine ((x)-N,alpha-dimethylphenethylamine)
• Mecloqualone (3-(o-chlorophenyl)-2-methyl-4(3H)- quinazolinone)
• Methamphetamine ((+)-(S)-N,alpha-dimethylphenethylamine)
• Methamphetamineracemate ((±)-N,alpha-dimethylphenethylamine)
• Methaqualone (2-methyl-3-o-tolyl-4(3H)-quinazolinone)
• Methylphenidate (Methyl alpha-phenyl-2-piperidineacetate)
• Phencyclidine - PCP (1-(1-phenylcyclohexyl)piperidine)
• Phenmetrazine (3-methyl-2-phenylmorpholine)
• Secobarbital (5-allyl-5-(1-methylbutyl)barbituric acid)
• Dronabinol atau delta-9-tetrahydro-cannabinol ((6aR,10aR)-6a,7,8,10a-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-3-pentyl-6H- dibenzo[b,d]pyran-1-ol)
• Zipeprol (alpha-(alpha-methoxybenzyl) -4- (beta-methoxyphenethyl) -1-piperazineethanol)
Psikotropika golongan III
• Amobarbital (5-ethyl-5-isopentylbarbituric acid)
• Buprenorphine (2l-cyclopropyl-7-alpha-[(S)-1-hydroxy-1,2,2-trimethylpropyl]-6,14- endo-ethano-6,7,8,14-tetrahydrooripavine)
• Butalbital (5-allyl-5-isobutylbarbituric acid)
• Cathine / norpseudo-ephedrine ((+)-(R)-alpha-[(R)-1-aminoethyl]benzyl alcohol)
• Cyclobarbital (5-(1-cyclohexen-1-yl)-5-ethylbarbituric acid)
• Flunitrazepam (5-(o-fluorophenyl)-1,3-dihydro-1-methyl-7-nitro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
• Glutethimide (2-ethyl-2-phenylglutarimide)
• Pentazocine ((2R*,6R*,11R*)-1,2,3,4,5,6-hexahydro-6,11-dimethyl-3-(3-methyl-2-butenyl)-2,6-methano-3-benzazocin-8-ol)
• Pentobarbital (5-ethyl-5-(1-methylbutyl)barbituric acid)
Psikotropika golongan IV
• Allobarbital (5,5-diallylbarbituric acid)
• Alprazolam (8-chloro-1-methyl-6-phenyl-4H-s-triazolo[4,3-a][1,4]benzodiazepine)
• Amfepramone (diethylpropion 2-(diethylamino)propiophenone)
• Aminorex (2-amino-5-phenyl-2-oxazoline)
• Barbital (5,5-diethylbarbituric acid)
• Benzfetamine (N-benzyl-N,alpha-dimethylphenethylamine)
• Bromazepam (7-bromo-1,3-dihydro-5-(2-pyridyl)-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
• Butobarbital (5-butyl-5-ethylbarbituric acid)
• Brotizolam (2-bromo-4-(o-chlorophenyl)-9-methyl-6H-thieno[3,2-f]-s-triazolo[4,3-a][1,4]diazepine)
• Camazepam (7-chloro-1,3-dihydro-3-hydroxy-1-methyl-5-phenyl-2H-1,4 benzodiazepin-2-one dimethylcarbamate (ester))
• Chlordiazepoxide (7-chloro-2-(methylamino)-5-phenyl-3H-1,4-benzodiazepine-4-oxide)
• Clobazam (7-chloro-1-methyl-5-phenyl-1H-1,5-benzodiazepine-2,4(3H,5H)-dione)
• Clonazepam (5-(o-chlorophenyl)-1,3-dihydro-7-nitro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
• Clorazepate (7-chloro-2,3-dihydro-2-oxo-5-phenyl-1H-1,4-benzodiazepine-3-carboxylic acid)
• Clotiazepam (5-(o-chlorophenyl)-7-ethyl-1,3-dihydro-1-methyl-2H-thieno [2,3-e] -1,4-diazepin-2-one)
• Cloxazolam (10-chloro-11b-(o-chlorophenyl)-2,3,7,11b-tetrahydro-oxazolo- [3,2-d][1,4]benzodiazepin-6(5H)-one)
• Delorazepam (7-chloro-5-(o-chlorophenyl)-1,3-dihydro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
• Diazepam (7-chloro-1,3-dihydro-1-methyl-5-phenyl-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
• Estazolam (8-chloro-6-phenyl-4H-s-triazolo[4,3-a][1,4]benzodiazepine)
• Ethchlorvynol (1-chloro-3-ethyl-1-penten-4-yn-3-ol)
• Ethinamate (1-ethynylcyclohexanolcarbamate)
• Ethyl loflazepate (ethyl 7-chloro-5-(o-fluorophenyl)-2,3-dihydro-2-oxo-1H-1,4-benzodiazepine-3-carboxylate)
• Etil Amfetamine / N-ethylampetamine (N-ethyl-alpha-methylphenethylamine)
• Fencamfamin (N-ethyl-3-phenyl-2-norborananamine)
• Fenproporex ((±)-3-[(alpha-methylphenylethyl)amino]propionitrile)
• Fludiazepam (7-chloro-5-(o-fluorophenyl)-1,3-dihydro-1-methyl-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
• Flurazepam (7-chloro-1-[2-(diethylamino)ethyl]-5-(o-fluorophenyl)-1,3-dihydro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
• Halazepam (7-chloro-1,3-dihydro-5-phenyl-1-(2,2,2-trifluoroethyl)-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
• Haloxazolam (10-bromo-11b-(o-fluorophenyl)-2,3,7,11b-tetrahydrooxazolo [3,2-d][1,4]benzodiazepin-6(5H)-one)
• Ketazolam (11-chloro-8,12b-dihydro-2,8-dimethyl-12b-phenyl-4H-[1,3]oxazino[3,2-d][1,4]benzodiazepine-4,7(6H)-dione)
• Lefetamine - SPA ((x)-N,N-dimethyl-1,2-diphenylethylamine)
LAPISAN PENGGUNA NAPZA
Diperkirakan ada sekitar 124 - 196 ribu pengguna napza suntik di Indonesia sampai akhir tahun 2002. Merebaknya penggunaan napza1 di berbagai wilayah Indonesia sungguh memprihatinkan, apalagi sebagian penggunanya adalah kaum usia muda. erilaku penggunaan alat suntik yang tidak steril bersama menyebabkan penularan HIV dan virus hepatitis C yang yang relatif lebih cepat pada pengguna napza suntik.
Program intervensi diharapkan tidak saja mampu mencegah timbulnya pengguna baru, tetapi juga dapat meminimalkan dampak buruk penularan HIV dan hepatitis C. pengamatan pada pengguna napza suntik yang dirawat di RS Ketergantungan Obat Fatmawati, Jakarta mengindikasikan peningkatan HIV yang sangat pesat sampai mencapai 48 persen di tahun 2001 (lihat gambar 3.1). Hampir separuh pengguna napza suntik sudah tertular HIV yang dapat menjadi sumber penularan bagi pengguna napza suntik yang lain, karena penggunaan bersama alat suntik yang tidak steril.
Selain itu pengguna napza suntik mempunyai perilaku seks berisiko, yaitu membeli jasa seks tanpa menggunakan kondom2. Telah diketahui bahwa hampir separuh pengguna napza suntik kena HIV, maka dengan perilaku seks berisiko tersebut akan memperluas penularan selanjutnya. Hanya dengan menghindari penggunaan bersama alat suntik yang tidak seteril serta penggunaan kondom pada setiap kegiatan seks yang akan mencegah penyebaran HIV yang lebih luas tidak hanya pada sesama pengguna napza suntik, tetapi juga kelompok lain yaitu kelompok perilaku seks berisiko.
Masalah penggunaan napza, tidak hanya terbatas merebak di kalangan masyarakat bawah, tetapi juga menjalar ke generasi muda pada umumnya. Antara lain melalui proses coba-coba atau dorongan dari teman sebaya, dan semakin mudahnya akses terhadap napza, maka penggunaan napza meningkat dan meluas ke seluruh lapisan masyarakat. Hasil survei perilaku di Jakarta menunjukkan ada sekitar 30 persen pelajar SMU yang pernah mencoba napza (lihat gambar 5.1). Hasil studi yang dilakukan oleh Puslitkes UI pada pengguna napza suntik di Jakarta, Surabaya, dan Bandung menunjukkan hal-hal yang berbeda. Sebagian besar pengguna napza suntik ternyata tinggal bersama dengan anggota keluarga dan berpendidikan SMU ke atas. Walaupun semua mengetahui bahwa pemakaian bersama jarum tidak steril bisa menularkan HIV, tetapi sebagian besar yang tetap menggunakan jarum tidak steril secara bersama.
Diakui bahwa tidak mudah melakukan intervensi perubahan perilaku pada kelompok pengguna napza suntik, karena stigma dan anggapan yang keliru masih meluas. Masalah kecanduan dapat dianggap seperti penyakit kronis yang sebenarnya dapat disembuhkan. Tetapi sampai sekarang, para pengguna napza masih dianggap sebagai suatu kejahatan, bukan sebagai korban atau penderita adiksi yang perlu ditolong.
Memang sungguh berat tantangan untuk melakukan intervensi perubahan perilaku. Jika kita dapat melakukan upaya intervensi tersebut pada kelompok napza suntik dengan sukses, maka kita dapat mencegah sebagian besar penularan HIV yang akan terjadi. Upaya tersebut sangat bermanfaat bagi kesehatan masyarakat secara keseluruhan, karena kita tidak saja mampu mencegah infeksi baru HIV pada para pengguna napza suntik itu sendiri, tetapi juga sekaligus mencegah perluasan penularan HIV ke kelompok berisiko lainnya, terutama ke pasangan mereka serta anaknya.
Tingkat penularan HIV yang tinggi pada pengguna napza suntik dapat meningkatkan tingkat penularan HIV melalui kegiatan seksual berisiko.
Ukuran umur yang tercandu oleh napza dengan persentase sementara:
4th-16th adalah 7,7%
17th-20th adalah 54,3%
21th-24th adalah 35%
Lebih dari 25th adalah 3%
Lapisan yang menjadi sasaran napza adalah
1. Ekonomi
2. Pendidikan
3. Daerah kota/desa
4.usia anak/dewasa
Apakah narapidana rawan tertular HIV?
Seiring dengan peningkatan jumlah narapidana napza, terjadi juga peningkatan penularan HIV pada penghuni rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan (lihat gambar 3.2)
Kemungkinan besar penularan HIV juga terus terjadi pada institusi rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas). Dengan sarana yang sangat terbatas, maka penggunaan bersama alat suntik yang tidak steril akan semakin meningkatkan risiko penularan. Selama ini belum ada perhatian khusus untuk melakukan upaya penyuluhan serta upaya lain untuk mengurangi risiko penularan HIV serta virus lainnya.
Risiko penularan akan semakin meluas bila kegiatan seks berisiko tanpa menggunakan pelindung juga terjadi di tempat tersebut. Tingkat penularan infeksi menular seksual pada narapidana tertinggi yang pernah dilaporkan sampai tahun 2001 sekitar 10 persen. Tingkat penularan tersebut mengindikasikan adanya perilaku seksual berisiko di kalangan narapidana.
Penularan HIV dapat semakin meluas, ketika napi kembali ke masyarakat luas; Penularan dapat berlanjut ke pasangan seks mereka, apalagi bila mereka tidak tahu sudah tertular dan tidak tahu cara-cara pencegahan penularan HIV.
Sudah waktunya diselenggarakan upaya penanggulangan HIV menjangkau para penghuni rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan, mengingat peningkatan penularan HIV yang cukup tajam selama beberapa tahun terakhir ini. Hal tersebut mengindikasikan adanya perilaku berisiko untuk tertular dan mungkin sebagian besar napi tidak memperoleh informasi yang berkaitan dengan cara-cara penularan dan pencegahannya.
BERITA - hukum-kriminal.infogue.com - JAKARTA, KAMIS - Badan Narkotika Nasional (BNN) mendata sebanyak 3,2 juta orang atau sekitar 1,5 persen dari jumlah penduduk Indonesia menjadi penyalahguna narkotik, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA). "Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh BNN dan Universitas Indonesia tahun 2006 tersebut, sebanyak 800 ribu orang menggunakan jarum suntik. Dari pengguna jarum suntik itu, 60 persennya terjangkit HIV/AIDS. Selain itu, sekitar 15 ribu orang Indonesia meninggal setiap tahunnya karena pengaruh NAPZA," kata Dirjen Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial (Yanrehsos) Depsos Makmur Sunusi Ph.D dalam diskusi bertema "Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Memberikan Perlindungan bagi Penyalahgunaan NAPZA" di Hotel Intercontinental Jakarta, Kamis (19/6). Diskusi yang diadakan untuk menyambut peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh pada 26 Juni, juha menghadirkan pembicara pemerhati masalah sosial dan pengelola pusat rehabilitasi adiksi Dr Albari Husen dan praktisi pelayanan sosial, Baby Jim Aditya.Dirjen Yanrehsos Makmur Sunusi mengatakan penanganan masalah NAPZA membutuhkan kerjasama antar departemen, instansi dan pihak terkait. lain Depkes, BNN, Depsos, Depdiknas dan melibatkan masyarakat luas. Depsos sebagai departemen teknis, memiliki tanggung jawab rehabilitasi sosial dan aktif dalam kegiatan pencegahan dan program pembinaan lanjut. "Melihat permasalahan NAPZA kian meluas, Depsos kemudian membuka panti-panti rehabilitasi sosial sejak tahun 1973. Pada tahun 1986, Depsos membuka PSPP Mandiri di Semarang dan panti-panti lainnya di sejumlah kota seperti Medan, Bogor.Dikatakan, peran serta masyarakat dalam rehabilitasi sosial terus meningkat. Hal itu ditunjukkan dengan tumbuhnya lembaga-lembaga pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi korban NAPZA. Sejauh ini, tercatat sebanyak 78 lembaga tersebar di seluruh Indonesia. "Lembaga-lembaga itu telah merehabilitasi 22.466 orang. Sedangkan jumlah eks korban NAPZA yang sudah menerima pelayanan rehabilitasi sosial tahun 2001-2008 sebanyak 46.733 orang," ujarnya.Sementara, dari hasil temuan UNODC pada tahun 2006, diketahui bahwa penyalahguna NAPZA jenis ganja di dunia mencapai 162,4 juta orang. Sedangkan untuk amphetamin tipe stimulan (ATS) sebanyak 35 juta orang.Dijelaskan, dari jumlah tersebut, pengguna shabu mencapai 25 juta dan ekstasi 10 juta jiwa. Untuk kokain 13,4 juta orang, dan ophiat 15,9 juta jiwa. Sementara pemerhati dan praktisi masalah sosial Baby Jim Aditya mengatakan, pecandu NAPZA jenis suntik tidak menggunakan jarum suntiknya sendirian selama bertahun-tahun. Sehingga, angka pengguna NAPZA tersebut dipastikan akan terus meningkat. Adapun pemilik panti rehabilitasi adiksi dr Albari Hussein menyatakan, tidak semua pengguna NAPZA tertampung dalam panti rehabilitasi.(Persda Network/js).
Masalah Napza (Narkoba, psikotropika dan zat adiktif) merupakan masalah besar bangsa Indonesia, sehingga mendapatkan perhatian serius seluruh lapisan masyarakat. Apalagi, Napza telah merambah bukan saja di kota-kota besar yang penuh gaya hidup tapi sudah merasuk hingga ke pelosok-pelosok pedesaan dan meracuni anak-anak siswa sekolah dasar.
Itulah keprihatinan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah saat menyampaikan sambutannya yang dibacakan Dirjen Yanrehsos Makmur Sunusi pada Seminar Nasional Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial Penyalahgunaan Napza di Jakarta, Rabu (27/6). Dalam seminar tersebut, hadir Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional (BNN) I Made Mangku Pastika bersama testimonial aktor Roy Marten, Lula Kamal dan Ronny Pattinasarany yang merupakan korban Napza untuk menyampaikan liku-liku hingga terjun ke jurang Napza.
Dijelaskannya, kondisi penggunaan Napza di Indonesia sangat memprihatinkan karena jaringan dan sindikat Napza internasional sangat agresif merusak generasi muda.
Bahkan Indonesia tidak lagi hanya sekedar sebagai tempat penjualan Napza tapi lebih jauh lagi sebagai tempat produksi Napza untuk dijual ke seluruh penjuru dunia. Maka tidak berlebihan jika riset UI dan BNN menununjukkan angka pengguna Napza di tanah air sudah mencapai 3,2 juta orang dimana tingkat kematia korban dapat mencapai 15 ribu orang per tahun.
Bahkan menurutnya, penggunaan Napza dengan menggunakan media jarum suntik juga rentan tertular penyakit mematikan HIV/AIDS. Apalagi menurutnya, data dari Interntional Labour Organization (ILO) menunjukkan tahun 2005 anak-anak usia 13-15 tahun merupakan alat peredaran Napza.
Untuk itu, Mensos sangat mengharapkan adanya campur tangan semua pihak agar masalah Napza ini benar-benar dapat dilenyapkan di bumi nusantara. Peran keluarga sebagai komunitas terkecil masyarakat harus berperan aktif dalam menanggulangi Napza.
Sementara Makmur Sunusi dalam pembahasan makalahnya tentang pelayanan rehabilitasi korban Napza menjelaskan secara gamblang tentang kondisi yang sangat merugikan secara ekonomi akibat penggunaan Napza. Menurutnya, dari hasil riset menunjukkan Indonesia harus mengeluarkan dana yang sangat besar akibat penggunaan Napza, yaitu mencapai Rp 23,6 triliun.
Menurutnya biaya ekonomi untuk penggunaan Napza yang merusakan jiwa manusia itu sangat besar, jika dimanfaatkan untuk pembangunan bangsa maka Indonesia dapat menjadi negara yang kuat. Untuk itu, ia mengatakan pihaknya terus meningkatkan pelayanan dan rehabilitasi korban Napza berdasarkan UU Nomor:5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Guna melaksanakan undang-undang tersebut, menurutnya Depsos RI telah membangun panti rehabilitasi korban Napza di PSPP Galih Pakuan di Bogor dan PSPP Insyaf Medan. Memang masih ada lagi panti rehabilitasi lainnya yang juga sudah dibangun Depsos tapi sudah diserahkan kepada daerah masing-masing untuk mengelolanya.***
CIRI-CIRI PENGGUNA NAPZA
Ciri-ciri Pengguna NAPZA
Kategori Individual Oleh : Raymond Tambunan, Psi.Jakarta, 8/28/2001
Secara medis dan hukum, penyalahguna NAPZA harus melewati satu atau serangkaian tes darah orang yang diduga menyalahgunakannya. Tetapi, sebagai orang tua dan guru, penyalahguna NAPZA dapat dikenali dari beberapa ciri fisik, psikologis maupun perilakunya. Beberapa ciri tersebut adalah sebagai berikut.
A. Fisik
• Berat badan turun drastis.
• Mata cekung dan merah, muka pucat dan bibir kehitaman.
• Buang air besar dan air kecil kurang lancar.
• Sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas.
• Tanda berbintik merah seperti bekas gigitan nyamuk dan ada bekas luka sayatan.
• Terdapat perubahan warna kulit di tempat bekas suntikan.
• Sering batuk-pilek berkepanjangan.
• Mengeluarkan air mata yang berlebihan.
• Mengeluarkan keringat yang berlebihan.
• Kepala sering nyeri, persendian ngilu.
B. Emosi
• Sangat sensitif dan cepat bosan.
• Jika ditegur atau dimarahi malah membangkang.
• Mudah curiga dan cemas
• Emosinya naik turun dan tidak ragu untuk memukul atau berbicara kasar kepada orang disekitarnya, termasuk kepada anggota keluarganya. Ada juga yang berusaha menyakiti diri sendiri..
C. Perilaku
• Malas dan sering melupakan tanggung jawab/tugas rutinnya.
• Menunjukkan sikap tidak peduli dan jauh dari keluarga.
• Di rumah waktunya dihabiskan untuk menyendiri di kamar, toilet, gudang, kamar mandi, ruang-ruang yang gelap.
• Nafsu makan tidak menentu.
• Takut air, jarang mandi.
• Sering menguap.
• Sikapnya cenderung jadi manipulatif dan tiba-tiba bersikap manis jika ada maunya, misalnya untuk membeli obat.
• Sering bertemu dengan orang-orang yang tidak dikenal keluarga, pergi tanpa pamit dan pulang lewat tengah malam.
• Selalu kehabisan uang, barang-barang pribadinya pun hilang dijual.
• Suka berbohong dan gampang ingkar janji.
• Sering mencuri baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun pekerjaan.
Di samping itu, kondisi fisik penyalahguna NAPZA akan sangat mudah dikenali dalam keadaan putus obat, terutama narkotika (seperti ganja, putau dan sejenisnya), yaitu dengan ciri-ciri:
• air mata berlebihan
• banyaknya lendir dari hidung
• pupil mata membesar
• diare
• bulu kuduk berdiri
• sukar tidur
• menguap
• jantung berdebar-debar
• ngilu pada sendi
Penting untuk diperhatikan, semua ciri-ciri di atas adalah indikator dari penyalahgunaan NAPZA, tapi BUKAN ciri yang dapat menentukan apakah seseorang sudah menyalahgunakan NAPZA. Artinya, perlu kehati-hatian dan kebijaksanaan untuk menggunakan ciri-ciri itu untuk menuduh seseorang terlibat penyalahgunaan NAPZA. Ciri-ciri ini digunakan terutama untuk meningkatkan kewaspadaan serta perhatian orang tua dan guru, untuk kemudian menindaklanjutinya dengan pemeriksaan darah pada lembaga yang berwenang bila seseorang dicurigai.
AKIBAT PENGGUNAAN NAPZA
PENGGUNAAN NAPZA
Diperlukan untuk dunia pengobatan/Medik
Penggunaan diatur oleh UU RI tentang Narkotika dan Psikotropika
Morfin sebagai anti nyeri yang kuat penggunaannya hanya untuk kepentingan medik dan diatur dengan Pedoman Penggunaan Morfin yang dikeluarkan Depkes.
Penyalahgunaan Dan Ketergantungan
Penyalahgunaan NAPZA
Penggunaan salah satu atau beberapa jenis NAPZA scr berkala atau teratur di luar indikasi medis, shg menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis, dan gangguan fungsi sosial.
Ketergantungan NAPZA
Keadaan dimana tlh terjadi ketergantungan fisik dan psikis, shg tubuh memerlukan jumlah NAPZA yg makin bertambah(toleransi).
Pola Penggunaan NAPZA
Pengaruh dan Akibat Penyalahgunaan NAPZA Bergantung pd beberapa faktor, yaitu : Jenis yg digunakan, Jumlah atau dosis yg dipakai, Frekuensi pemakaian, Cara pemakaian.
Beberapa NAPZA Yg Digunakan Bersamaan
Kondisi Fisik Pemakai
A. Pengaruh terhadap Susunan Saraf Pusat
Gangguan daya ingat
Gangguan perhatian
Gangguan persepsi
Gangguan motivasi
Gangguan kendali diri
Gejala yang muncul
Intoksikasi
- Ganja: perasaan melambung, inkoherensi dan asosiasi longgar, bicara cepat, percaya diri meningkat, disorientasi, halusinasi, mual, diare, parestesi, pusing
- Obat tidur dan alkohol: lepas kontrol, agresif, mudah tersinggung, dll
- Stimulansia (amfetamin, ekstasi, shabu): denyut nadi meningkat, TD meningkat, mual, muntah, mulut kering, tidak bisa diam, gemetar
- Opioid (heroin/ putauw, morfin): cadel, apatis, mengantuk, daya ingat terganggu, gerak lamban
Kelebihan dosis (over dosis):
- Heroin/ putauw: penekanan sistem pernafasan, shg dpt berakibat kematian
- Amfetamin (ekstasi, shabu): kematian akibat pecahnya pembuluh darah otak
Sindrom ketergantungan
- Ketergantungan Fisik, ditunjukkan dengan adanya toleransi dan atau gejala putus zat
- Ketergantungan Psikologis, adalah keadaan dimana adanya keinginan/ dorongan yang tak tertahankan (kompulsif) untuk menggunakan NAPZA.
B. Komplikasi Medik-psikiatri (Ko-morbiditas)
Gangguan tidur, gangguan fungsi seksual, cemas, depresi berat, pada penyalahguna heroin/ putaw Paranoid, psikosis, depresi berat kadang-kadang percobaan bunuh diri, mania, agitasi, cemas sampai panik, keadaan ini dijumpai pada penyalahguna stimulansia Gangguan psikotik, gangguan cemas, kehilangan motivasi, acuh tak acuh dan gangg daya ingat. Sering ditemukan pada penyalahguna ganja Depresi, cemas sampai panik dan paranoid sering ditemukan pd penyalahgunaan alkohol dan sedatif hipnotika
C. Komplikasi Medik
1. Akibat pemakaian yang lama : Opiat (heroin, putaw)
- Paru: bronkhopneumonia, edema paru
- Jantung: endokarditis
- Hepar: hepatitis C
- Penyakit menular seksual & HIV/AIDS
Kanabis (ganja, cimeng)
- Daya tahan tubuh turun mudah infeksi
- Kerusakan mukosa mulut hitam & kotor
- Radang saluran nafas kronis
Kokain
- Aritmia jantung
- Ulkus lambung
- Perforasi septum nasi
- Kerusakan paru
- Malnutrisi & anemia
Alkohol
- Sal.Cerna: tukak lambung, perdarahan usus, kanker
- Hepar: sirosis hepatis & kanker hati
Stimulansia (amfetamin, ekstasi, shabu)
- Perdarahan intrakranial
- Denyut jantung tidak teratur
- Malnutrisi & anemia
- Gangguan jiwa (depresi berat, psikosis, paranoid)
Inhalansia
- Toksis pada hepar, otak, paru, jantung & ginal
- Cepat lelah
- Kulit membiru
2. Akibat pola hidup yang berubah :
Berkurangnya selera makan Kurangnya perhatian terhadap mutu makanan & kebersihan diri kurang gizi, kurus, pucat, penyakit kulit & gigi berlubang.
3. Akibat alat suntik & bahan pencampur yang tidak steril :
Hepatitis
Endokarditis
HIV/AIDS
Infeksi kulit/abses pada bekas suntikan
CARA MENGATASI NAPZA
Penanganan
Tujuan terapi :
Penghentian total
Pengurangan frekuensi & keparahan kekambuhan
Perbaikan fungsi psikologis & adaptasi sosial
Macam terapi :
Detoksifikasi
- Tujuan: mengatasi sindrom putus zat tubuh bersih dari metabolit metode :
1. Cold Turkey
2. Konvensional/simptomatik
3. Substitusi/pengganti
4. Rapid detox
Terapi rumatan
- Tujuan:
mencegah/mengurangi terjadinya craving terhadap opioid
mencegah relaps
restrukturisasi kepribadian
memperbaiki fungsi psikologi organ
- Cara:
terapi psikofarmaka (naltrexon, metadon, buprenorfin)
terapi perilaku
Terapi Rehabilitasi
- Tujuan:
mempunyai motivasi kuat tidak pakai lagi
mampu menolak tawaran
menghilangkan rendah diri & kembali PD
mampu mengelola waktu
memperbaiki perilaku sehari-hari
konsentrasi belajar/bekerja
dapat diterima lingkungan
dapat membawa diri
Terapi Pasca Rawat
- Tujuan: memperkecil kekambuhan
ISTILAH SEPUTAR NARKOBA
Diantara pecandu narkoba, ada beberapa istilah yang biasa mereka gunakan. Jika kalian menemukan banyak sekali istilah2 tersebut dipakai oleh suatu kelompok, barangkali mereka memang pemakai narkoba. Tapi untuk pastinya memang dibutuhkan bukti dan perilaku lain yang mencirikan kalau mereka adalah pemakai narkoba.Yang jelas, kamu perlu waspada jika mereka memakai istilah2 itu untuk mengelabui kamu.
Inilah istilah-istilah itu..
Sakaw = sakit karena lagi "nagih"
BD = Sebutan untuk bandar narkoba
Parno = paranoid karena nge-drugs
Junkies = sebutan untuk pecandu
Relaps = kembali nge-drugs karena 'rindu'
Bong = alat mengisap shabu
O-De = Over dosis
PT = Sebutan lain putaw (heroin)
Ngubas atau nyabu = pake shabu-shabu
Bedak/etep putih = sebutan lain putaw (heroin)
Wakas = ketagihan
Pakauw = pakai putaw
kipe/cucauw/nyipet/ngecam = nyuntik/memasukkan obat ke tubuh
Pedauw/badai = teler/mabok
ubas = shabu
kertim = kertas timah
Afo = aluminium foil
Bhironk = Orang Nigeria/pesuruh
Insul/spidol = alat suntik
Paket/pahe = pembelian heroin/putauw dalam jumlah terkecil
Gauw = gram
Setangki, sperempi = 1/2 gram, 1/4 gram
Giber/giting/gonjes = mabok /teler
Hawai/cimeng/rasta/ulah/gele/bda stik = ganja
Selinting = 1 batang rokok/ganja
Inex = ectasy
Amphet = amphetamin
Snip = pakai putaw lewat hidung (dihirup)
Ngedrag = bakar putaw diatas timah
Bokul = beli barang
Gepang = punya putaw/heroin
Gitber = giting berat/mabok berat
Spirdu = sepaket berdua
Betrik = dicolong/nyolong
Koncian = simpanan barang
BB = Barang Bukti
Coke = kokain
Jokul = jual
Bokauw = bau
Kurus = kurang terus
Gantung = setengah mabok
BT/snuk = pusing/buntu
Boat/boti = obat
Abses = salah tusuk urat/bengkak
KW = kualitas
Mupeng = muka pengen
Pyur = murni
BT = Bad Trip (halusinasi yang serem)
Teken = minum obat/pil/kapsul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar